HAK ASASI MANUSIA
(HAM)
Makalah disusun
Oleh : Febriyanti
Sri Rejeki
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang Masalah
Hak merupakan usur normative yang melekat pada diri setiap manusia
yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak
kebebasan yang terkait dengan interaksinnya antara individu atau dengan
interaksi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh .Masalah HAM adalah
sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan lebih diperhatikan dalam era
reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal
pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan
orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM pada diri kita sendiri
.Dalam hal ini pernulis mendapatkan tugas untuk membuat makalah tentang HAM.
Maka dengan ini penulis mengambil judiul “Hak Asasi Manusia”
B.RUMUSAN MASALAH
1.
Apa
pengertian dan ciri pokok Hak Asasi Manusia (HAM) ?
2.
Bagaimana
perkembangan HAM di Indonesia ?
3.
Bagaimana
HAM dalam tinjauan islam ?
4.
Apa
saja contoh-contoh kasus pelanggaran Hak
Asasi Manusia (HAM) ?
BAB II
PEMBAHASAN
1.Pengertian dan
ciri pokok Hak Asasi Manusia (HAM)
Pengertian :
·
HAM
adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersiat kodrati dan fundamental
sebagai anugrah Allah yang harus dihormati, dijagadan dilindungi oleh setiap individu,
masyarakat atau negara.[1]
·
Menurut
pendapat Jan Meterson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights,
United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah
hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat
hidup sebagai manusia .
·
Jhon
Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan
Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
·
Dalam
pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak
Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlidungan harkat dan
martabat manusia.
Ciri Pokok Hakikat HAM :
Berdasarkan beberapa rumusan HAM
diatas, dapat ditarik kesimpulan tentang
beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu :
·
HAM
tidak perlu diberikan dibeli ataupun diwarisi . HAM adalah bagian dari manusia
secara otomatis .
·
HAM
berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis,
pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
·
HAM
tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau
melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat
hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
2. Perkembangan Pemikiran HAM
Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari terwujudnya deklarasi
Hak Asasi Manusia Universal yang dideklarasikan pada tanggal 10 Desember 1948
harus melewati proses yang cukup panjang. Dalam proses ini telah lahir beberapa
naskah HAM yang mendasari kehidupan manusia, dan bersifat universal dan asasi.[2]
Naskah-naskah
tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Magna
Charta
Pada
umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa
dimulai dengan lahirnya Magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa
raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum,
tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi
kekuasaannya dan memulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum .
2.
The
American declaration
Perkembangan
HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of
Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah
dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak didalam perut ibunya, sehingga
tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
3.
The
French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The
French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih
dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi
tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku
prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian
ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
4.
The
four freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara dan
menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan
ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam pengertian
setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi
penduduknya, hak kebebasan dari kekuatan, yang meliputi usaha, pengurangan
persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan
untuk melakukan serangan terhadap negara lain.
Pemikiran HAM terus berlangsung dalam rangka
mencari rumusan HAM yang sesuai dengan konteks ruang dan zamannya. Secara garis
besar perkembangan pemikiran HAM dibagi pada empat generasi.
·
Generasi
pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan
politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik
disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya
keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib
hukum yang baru.
·
Generasi
kedua pemikiran HAM tidak bisa menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak
sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua
menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia .
·
Generasi
ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan
adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam
suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanaan pembangunan. Dalam
pelaksanaannya hasil HAM ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana menjadi
penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas
utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban,
karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
·
Generasi
keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominan dalam proses
pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak
negatif seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program
pembangunan yang dijalanksan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara
keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM
generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara dikawasan Asia yang pada tahun
1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia .
Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia :
Perkembangan pemikiran HAM di
Indonesia terbagi menjadi dua periode yaitu periode sebelum kemerdekaan
(1908-1942) dan periode setelah kemerdekaan (1942- sekarang).[3]
1.
Pemikiran
HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indisce Partj adalah
hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama hak
kemerdekaan.
2.
Setelah
kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang diIndonesia telah berlaku .
3
UUD dalam 4 periode, yaitu :
1.
Periode
18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945.
2.
Periode
27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia
Serikat.
3.
Periode
17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950.
4.
Periode
5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku kembali UUD 1945.
3.
HAM Dalam Tinjauan Islam.
Adanya ajaran tentang HAM
dalam Islam menunjukkan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia
sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan
penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib
dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia
Tanpa terkecuali . hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat
permanen, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodiikasi. Dalam Islam
terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia dan hak Allah. Setiap hak
itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga
sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua
hak tersebut, misalnya sholat.
Dilihat dari tingkatannya,
ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar
apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi
juga eksistensisnya bahkan hilang harkat kemanusiaannya. Sebagai misal, bila
hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati. Kedua, (hak sekunder) yakni
hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak elementer
misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak maka akan
mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga (hak tersier) yakni hak yang tingkatannya
lebih rendah dari hak primer dan sekunder.
4.
Contoh-contoh Kasus Pelanggaran HAM
1.
Dosen
malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan
pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
2.
Orang
tua memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam
kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak
bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
3.
Para
pedagang yang berjualan ditrotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para
pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan dipinggir jalan
sehingga sangat rentan kecelakaan.
4.
Kasus
Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja diluar negeri mendapat penganiayaan dari
majikannya .
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
HAM
adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap
individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu
kita ingat bahwa jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
2.
Ajaran
islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu
Al-Qur’an dan Hadits yang menerangkan sumber normatif.
3.
Dalam
kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI,
dimana setiap kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan
diadili dalam pelaksanaan perdilan HAM, peradilan HAM menempuh proses peradilan
melalui hukum sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Dasar pengadilan HAM.
B.
Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita
harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Disamping itu
kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita
melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar orang dan
diinjak-injak orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan
dan mengimbangi antara HAM kita dan dengan HAM orang lain .
DAFTAR PUSTAKA
A. Ubaidillah, Demokrasi HAM
dan Masyarakat Madani, Jakarta :ICCE UIN Syarif Hidayatullah. 2002 .
Idjehar, Muhammad budairi, HAM versus Kapitalisme,Yogyakarta
:INSIST Press. 2003 .
Azyumardi Azra, Demokrasi HAM dan Masyarakat Madani ,Jakarta :ICCE UIN Syari
Hidayatullah. 2000.
Comments
Post a Comment