Skip to main content

HAK ASASI MANUSIA



HAK ASASI MANUSIA 
(HAM)

Makalah disusun Oleh :    Febriyanti Sri Rejeki 

BAB I
PENDAHULUAN

     A.Latar Belakang Masalah
         Hak merupakan usur normative yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinnya antara individu atau dengan interaksi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh .Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM pada diri kita sendiri .Dalam hal ini pernulis mendapatkan tugas untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judiul “Hak Asasi Manusia”

    B.RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian dan ciri pokok Hak Asasi Manusia (HAM) ?
2.      Bagaimana perkembangan HAM di Indonesia ?
3.      Bagaimana HAM dalam  tinjauan islam ?
4.      Apa saja contoh-contoh  kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) ?

BAB II
PEMBAHASAN
         1.Pengertian dan ciri pokok Hak Asasi Manusia (HAM)
            Pengertian :
·         HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersiat kodrati dan fundamental sebagai anugrah Allah yang harus dihormati, dijagadan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau negara.[1]
·         Menurut pendapat Jan Meterson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia .
·         Jhon Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
·         Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlidungan harkat dan martabat manusia.

    Ciri Pokok Hakikat HAM :
          Berdasarkan beberapa rumusan HAM diatas, dapat ditarik kesimpulan tentang         beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu :
·         HAM tidak perlu diberikan dibeli ataupun diwarisi . HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis .
·         HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
·         HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.

2. Perkembangan Pemikiran HAM
    Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari terwujudnya deklarasi Hak Asasi Manusia Universal yang dideklarasikan pada tanggal 10 Desember 1948 harus melewati proses yang cukup panjang. Dalam proses ini telah lahir beberapa naskah HAM yang mendasari kehidupan manusia, dan bersifat universal dan asasi.[2]

Naskah-naskah tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya Magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan memulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum .

2.      The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak didalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.

3.      The French declaration
  Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.

4.      The four freedom
   Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari kekuatan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap negara lain.
              Pemikiran HAM terus berlangsung dalam rangka mencari rumusan HAM yang sesuai dengan konteks ruang dan zamannya. Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM dibagi pada empat generasi.
·         Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
·         Generasi kedua pemikiran HAM tidak bisa menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia .
·         Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanaan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil HAM ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana menjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
·         Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominan dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negatif seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalanksan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara dikawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia .
Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia :
                Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia terbagi menjadi dua periode yaitu periode sebelum kemerdekaan (1908-1942) dan periode setelah kemerdekaan (1942- sekarang).[3]
1.      Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indisce Partj adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama hak kemerdekaan.
2.      Setelah kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang diIndonesia telah berlaku .
3 UUD dalam 4 periode, yaitu :
1.      Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945.
2.      Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat.
3.      Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950.
4.      Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku kembali UUD 1945.





3.      HAM Dalam Tinjauan Islam.

  Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukkan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia
Tanpa terkecuali . hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanen, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodiikasi. Dalam Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia dan hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat.
  
   Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensisnya bahkan hilang harkat kemanusiaannya. Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati. Kedua, (hak sekunder) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga (hak tersier) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder.

4.      Contoh-contoh Kasus Pelanggaran HAM
1.      Dosen malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
2.      Orang tua memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
3.      Para pedagang yang berjualan ditrotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan dipinggir jalan sehingga sangat rentan kecelakaan.
4.      Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja diluar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya .




BAB III                                                                                                                                       PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
2.      Ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang menerangkan sumber normatif.
3.      Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan perdilan HAM, peradilan HAM menempuh proses peradilan melalui hukum sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Dasar pengadilan HAM.

B.     Saran-saran
  Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Disamping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar orang dan diinjak-injak orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dan dengan HAM orang lain .












DAFTAR PUSTAKA
 A. Ubaidillah, Demokrasi HAM dan Masyarakat Madani, Jakarta :ICCE UIN Syarif Hidayatullah. 2002 .
Idjehar, Muhammad budairi, HAM versus Kapitalisme,Yogyakarta :INSIST Press. 2003 .
Azyumardi Azra, Demokrasi HAM dan Masyarakat Madani ,Jakarta :ICCE UIN Syari Hidayatullah. 2000.
      





 





             





[1] Azyumardi Azra, Demokrasi dan Hak-hak Asasi Manusia Masyarakat Madani, ICCE UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta,2000,Hal.200
[2] A.Ubaidillah,Demokrasi HAM dan Masyarakat Madani, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta,2000,Hal.210
[3] Prof.Bogir Manan,Perkembangan Pemikiran HAM di Indonesia,2001

Comments

Popular posts from this blog